Laman

INTERVIEW PERTAMA, NIH PERSIAPANNYA SUPAYA SUKSES





Dalam persaingan mencari pekerjaan saat ini, sangat dibutuhkan persiapan yang matang saat interview. Berikut ini adalah beberapa persiapan yang dapat anda lakukan, sebelum session interview dilaksanakan :

1.     Dapatkan informasi sebanyak mungkin tentang perusahaan yang akan mewawancara atau interview Anda. Cobalah untuk mendokumentasikan diri sendiri tentang segala sesuatu dan beberapa hal mengenai pekerjaan, yang dapat membuat Anda lebih mantap bersaing dengan kandidat yang lain. Mengetahui hal-hal ini akan membuat Anda merasa lebih percaya diri ketika Anda diminta menjawab pertanyaan spesifik tentang perusahaan tersebut.

2.     Lengkapi semua salinan CV yang anda bawa supaya tidak ada yang tertinggal  , tulislah dengan profesional, termasuk semua rincian yang dapat menarik perhatian  perusahaan tujuan anda.

3.     tataplah mata lawan bicara anda atau yang meng interview anda, karena hal ini menunjukkan bahwa Anda memiliki kepercayaan diri dan bahwa Anda fokus pada subjek. Menunjukkan beberapa antusiasme terhadap perusahaan tujuan Anda untuk bekerja, akan menambah point anda.

CONTOH PERJANJIAN KONTRAK KERJA WAKTU TERTENTU bagian 4



Tulisan ini adalah kelanjutan dari Pasal 10 tentang “Berakhirnya Perjanjian” dari draft PKWT yang saya posting. Silahkan teman-teman lihat di tulisan saya yang sebelumnya ya. Inilah bagian terakhirnya:

2.1. Berakhirnya kontrak kerja karena permintaan Pihak Kedua (Mengundurkan diri):



2.1.1  Apabila Pihak Kedua mengundurkan diri dari perusahaan Pihak Pertama, maka Pihak  Kedua wajib mengajukan permohonan secara tertulis sekurang - kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya.



2.1.2   Pihak Kedua sebelum mengundurkan diri dari perusahaan Pihak Pertama wajib menyelesaikan segala tugas dan tanggung jawab yang masih belum selesai di laksanakan dan dipertanggung jawabkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama atau kepada Pihak Lain yang terkait dengan pekerjaannya.



2.2. Berakhirnya kontrak kerja oleh Pihak Pertama :



CONTOH PERJANJIAN KONTRAK KERJA WAKTU TERTENTU bagian 3



Kembali saya sambung tulisan saya tentang PKWT bagian ketiga, mudah-mudahan teman teman mendapat manfaat dari tulisan saya yang sederhana ini,:


PASAL  8
LARANGAN – LARANGAN

1.     Membawa / menggunakan  barang-barang dan alat-alat milik Pihak Pertama keluar dari lingkungan perusahaan tanpa ijin dari Pihak Pertama atau yang mewakili.

2.     Meminjamkan / menerima peminjaman barang-barang dan alat-alat milik Pihak Pertama untuk keperluan pribadi tanpa ijin dari Pihak Pertama atau yang mewakili.

3.     Menjual / memperdagangkan barang-barang apapun juga, mengedarkan dan menempel poster - poster dilingkungan perusahaan tanpa ijin dari Pihak Pertama atau yang mewakili.


4.     Minum minuman keras, mabuk, terpengaruh minuman keras atau obat - obat terlarang (Narkoba), membawa / menyimpan / memperdagangkan / menyalahgunakan obat-obat terlarang, melakukan segala macam perjudian, bertengkar / berkelahi dengan sesama karyawan / atasan / pimpinan.

CONTOH PERJANJIAN KONTRAK KERJA WAKTU TERTENTU bagian 2


kembali saya menyambung artikel dari contoh perjanjian kontrak kerja waktu tertentu bagian 2, yaitu:


PASAL  5
HARI KERJA, JAM KERJA, SISTIM KERJA & LEMBUR

1.     Sesuai dengan ketentuan Undang - Undang Ketenagakerjaan hari kerja Pihak Kedua adalah 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu atau jumlah jam kerja 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu, atau sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) hari dalam 1 (satu) bulan, dengan jadual (schedule) kerja yang dibuat oleh Pihak Pertama atau yang mewakili (pimpinan/atasan dari Pihak Kedua), dengan jadwal kerja setiap hari dibagi dalam 2 (dua) shift :
2.      
a.     KERJA SHIFT Pagi dan Malam, dengan ketentuan :
·            Kerja Shift Pagi,      Jam     : ......................,  dengan waktu istirahat : ..................
·            Kerja Shift Malam,   Jam      : ......................, dengan waktu istirahat : ..................

b.  KERJA NON SHIFT:
·            Hari Senin s/d Kamis  Jam   : ......................, dengan waktu istirahat : ...................
·            Hari Jumat                 Jam   : ......................, dengan waktu istirahat : ....................
·            Hari Sabtu                 Jam   : ......................, dengan waktu istirahat : ....................
·            Hari Minggu                        : Apabila diperlukan Pihak Pertama.

3.     Apabila volume pekerjaan menumpuk harus segera diselesaikan atau sifatnya mendesak Pihak Kedua wajib untuk melaksanakan kerja lembur, yang baru akan diperhitungkan sebagai lembur apabila diajukan dan dibuat berdasarkan surat perintah lembur resmi yang ditandatangani oleh atasannya.

4.     Jam kerja lembur yang kurang dari 1 (satu) jam, tidak dihitung sebagai kerja lembur.

CONTOH PERJANJIAN KONTRAK KERJA WAKTU TERTENTU



Selamat berjumpa dengan artikel saya yang membahas tentang pengertian perjanjian kerja antara karyawan dan Perusahaan. Silahkan dibaca dan dipelajari, khususnya bagi teman-teman baru pertama kali bekerja di Perusahaan swasta. Ini hanyalah konsep dari satu ikatan antara karyawan dengan perusahaan, selanjutnya mungkin ada perbedaan sedikit antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lainnya. seluruh perjanjian ini berpedoman pada ketentuan Undang- Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003.

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

                                                                       antara

                            ..............................................

                                                                      dengan
                                           ..................................

Nomor : ........................................................


Pada hari ini, ............................, yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing : 


1. ................................. Masing–masing selaku HRD Manager, .................................., berkedudukan di ............................................................, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perseroan tersebut, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.------------------------------------------------------------

2.  ............................................  ......................, Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : .........................................................,beralamat di ................................................................................, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.--------------------