Laman

CONTOH PERJANJIAN KONTRAK KERJA WAKTU TERTENTU bagian 2


kembali saya menyambung artikel dari contoh perjanjian kontrak kerja waktu tertentu bagian 2, yaitu:


PASAL  5
HARI KERJA, JAM KERJA, SISTIM KERJA & LEMBUR

1.     Sesuai dengan ketentuan Undang - Undang Ketenagakerjaan hari kerja Pihak Kedua adalah 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu atau jumlah jam kerja 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu, atau sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) hari dalam 1 (satu) bulan, dengan jadual (schedule) kerja yang dibuat oleh Pihak Pertama atau yang mewakili (pimpinan/atasan dari Pihak Kedua), dengan jadwal kerja setiap hari dibagi dalam 2 (dua) shift :
2.      
a.     KERJA SHIFT Pagi dan Malam, dengan ketentuan :
·            Kerja Shift Pagi,      Jam     : ......................,  dengan waktu istirahat : ..................
·            Kerja Shift Malam,   Jam      : ......................, dengan waktu istirahat : ..................

b.  KERJA NON SHIFT:
·            Hari Senin s/d Kamis  Jam   : ......................, dengan waktu istirahat : ...................
·            Hari Jumat                 Jam   : ......................, dengan waktu istirahat : ....................
·            Hari Sabtu                 Jam   : ......................, dengan waktu istirahat : ....................
·            Hari Minggu                        : Apabila diperlukan Pihak Pertama.

3.     Apabila volume pekerjaan menumpuk harus segera diselesaikan atau sifatnya mendesak Pihak Kedua wajib untuk melaksanakan kerja lembur, yang baru akan diperhitungkan sebagai lembur apabila diajukan dan dibuat berdasarkan surat perintah lembur resmi yang ditandatangani oleh atasannya.

4.     Jam kerja lembur yang kurang dari 1 (satu) jam, tidak dihitung sebagai kerja lembur.


PASAL  6
JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJA

1.     Surat Perjanjian Kerja ini dibuat untuk jangka waktu ...... (..........) bulan, sesuai dengan ayat ( 4 ) Pasal (59) Undang-Undang R.I Nomor 13 Tahun 2003, dan mulai berlaku sejak tanggal .................... dan akan berakhir pada tanggal ...........................

2.     Menyimpang dari ketentuan ayat (1) diatas, Pihak Pertama dapat mengakhiri hubungan kerja dengan Pihak Kedua walaupun jangka waktu kontrak kerja ini belum berakhir, dalam hal Pihak Kedua tidak mampu untuk melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan oleh Pihak Pertama walaupun sudah diberitahukan berkali-kali oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, dalam hal demikian Pihak Pertama tidak diwajib untuk membayar kepada Pihak Kedua dalam bentuk apapun juga, termasuk untuk membayar ganti kerugian dan kewajiban membayar gaji sampai masa kontrak kerja ini berakhir, kecuali sisa gaji yang dihitung secara prorata oleh Pihak Pertama.

3.     Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa Pihak Pertama tidak diwajibkan untuk membayar kepada Pihak Kedua dalam bentuk apapun juga terhadap Pihak Kedua karena berakhirnya hubungan kerja antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua dengan alasan sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat 1 diatas dan Pasal (10) ayat (1) dan (2) Surat Perjanjian ini, termasuk untuk membayar ganti kerugian dan kewajiban membayar gaji sampai masa kontrak kerja ini berakhir, kecuali sisa gaji yang dihitung secara prorata oleh Pihak Pertama.

4.     Surat Perjanjian ini dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, dalam hal terjadi perpanjangan harus dilakukan dalam waktu sekurang – kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum Surat Perjanjian ini berakhir.

PASAL  7
KEWAJIBAN  DAN  TATA TERTIB PIHAK KEDUA

1.     Mentaati segala peraturan perusahaan (termasuk induk peraturan perusahaan dan yang menyatu / merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perusahaan tersebut) yang diterbitkan oleh Pihak Pertama, dan menjaga harta benda milik Pihak Pertama yang menjadi tanggungjawab / pengawasan Pihak Kedua.

2.     Memberikan keterangan-keterangan / informasi mengenai segala sesuatu yang menyangkut tugas / pekerjaan / tanggung - jawabnya terutama apabila Pihak Pertama meminta / membutuhkannya.------

3.     Menyimpan rahasia perusahaan, dan seluk-beluk perusahaan hingga sekurang - kurangnya 1 ( satu ) tahun setelah Pihak Kedua tidak bekerja lagi pada perusahaan Pihak Pertama.

4.     Melaporkan kepada Pihak Pertama apabila mendengar / melihat sesuatu yang dapat merugikan / membahayakan perusahaan Pihak Pertama.

5.     Menjaga keselamatan dirinya maupun karyawan lain, wajib memakai alat - alat keselamatan kerja / perlengkapan lain yang disediakan oleh perusahaan, serta mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai kesehatan kerja, keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku.

6.     Memelihara dengan baik unit/alat–alat/perlengkapan kerja yang digunakan oleh Pihak Kedua, dengan teliti dan bersih, dan menempatkan / mengembalikan alat / perlengkapan kerja tersebut pada tempat yang telah ditentukan, apabila terjadi kerusakan terhadap unit/alat–alat/perlengkapan kerja tersebut yang diakibatkan karena kelalaian dan kesengajaan Pihak Kedua, maka akan dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku.

7.     Mengisi daftar hadir / absen pada setiap kali datang dan pulang kerja, dan tidak boleh mengurangi jam kerja tanpa ijin dari Pihak Pertama atau yang mewakili.

itulah kelanjutan contoh PKWT bagian 2, semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment