Laman

CONTOH PERJANJIAN KONTRAK KERJA WAKTU TERTENTU



Selamat berjumpa dengan artikel saya yang membahas tentang pengertian perjanjian kerja antara karyawan dan Perusahaan. Silahkan dibaca dan dipelajari, khususnya bagi teman-teman baru pertama kali bekerja di Perusahaan swasta. Ini hanyalah konsep dari satu ikatan antara karyawan dengan perusahaan, selanjutnya mungkin ada perbedaan sedikit antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lainnya. seluruh perjanjian ini berpedoman pada ketentuan Undang- Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003.

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

                                                                       antara

                            ..............................................

                                                                      dengan
                                           ..................................

Nomor : ........................................................


Pada hari ini, ............................, yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing : 


1. ................................. Masing–masing selaku HRD Manager, .................................., berkedudukan di ............................................................, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perseroan tersebut, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.------------------------------------------------------------

2.  ............................................  ......................, Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : .........................................................,beralamat di ................................................................................, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.--------------------


Para Pihak terlebih dahulu dengan ini menyatakan saling mengikatkan diri satu sama lain dimana Pihak Pertama mempekerjakan Pihak Kedua sebagai Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWTT) pada perusahaan milik Pihak Pertama dengan berpedoman pada ketentuan Undang- Undang R.I. No. 13 Tahun 2003, dan oleh karena itu dengan ini Pihak Kedua tidak dapat mengikat diri dalam bentuk perjanjian dengan pihak manapun juga untuk jenis pekerjaan / jabatan dan waktu yang sama dengan perjanjian ini, selanjutnya Para Pihak sepakat menetapkan isi Surat Perjanjian ini dengan pasal-pasal berikut ini:---------

PASAL  1
JABATAN  /  JENIS PEKERJAAN

1.     Pihak Pertama menerima Pihak Kedua sebagai Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWTT) pada perusahaan milik Pihak Pertama untuk jenis pekerjaan sebagai ............. dengan jabatan sebagai ........................., di ..........................................., berkedudukan di ...................................., dengan Job Description / Standard Operating Prosedure (SOP) dibuat oleh Pihak Pertama dan wajib dilaksanakan oleh Pihak Kedua, dibuat dan ditandatangani secara tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.----------------------------------------------------------------------------------------------------

2.     Atas kehendak sepihak dari Pihak Pertama, dengan ini Pihak Kedua menyatakan bersedia untuk dipindahkan pada bagian / unit kerja lainnya dan dimanapun dilingkungan perusahaan / unit usaha lainnya yang masih dalam / termasuk dalam kekuasaan Pihak Pertama.-------------------------------------

PASAL  2
PENGUPAHAN DAN CARA PEMBAYARANNYA

1.     Pihak Pertama memberikan upah kepada Pihak Kedua berupa :

Gaji bulanan sebesar Rp. .......................,- ( ..................................... ).

2. Cara pembayaran pengupahan sebagaimana dimaksud didalam ayat ( 1 ) di atas dilaksanakan setiap awal bulan atau selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulanya.

PASAL  3
BPJS KETENAGAKERJAAN

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, Pihak Pertama memberikan jaminan sosial tenaga kerja kepada Pihak Kedua dengan mengikutsertakan Pihak Kedua pada Program BPJS KETENAGAKERJAAN untuk program-progam jaminan yang meliputi :

 a.     Jaminan Kecelakaan Kerja.
b.     Jaminan Kematian.
c.     Jaminan Hari Tua.

Proses kepesertaan program BPJS KETENAGAKERJAAN sebagaimana dimaksud didalam Pasal 3 Surat Perjanjian ini diperlukan waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Perjanjian ini ditanda-tangani, oleh karena itu dalam tenggang waktu hingga terbitnya kartu kepesertaan program BPJS KETENAGAKERJAAN, apabila terjadi suatu musibah kecelakaan atau kematian, menjadi beban dan resiko Pihak Pertama dengan standard BPJS KETENAGAKERJAAN.

PASAL  4
LIBUR MINGGUAN DAN CUTI TAHUNAN

1.     Pihak Kedua berhak mendapat libur mingguan selama satu hari, pada hari minggu dan atau hari libur resmi.

2.     Cuti tahunan diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua selama 12 ( dua belas ) hari kerja, apabila pihak kedua telah bekerja selama 12 ( dua belas ) bulan secara terus menerus.

3.     Cuti tahunan harus dimohonkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setelah tanggal jatuh tempo, dan diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan cuti dengan persetujuan dari atasan Pihak Kedua, dan Pihak Pertama berhak untuk menunda / mengatur jadual/waktu pelaksanaan cuti tahunan tersebut dengan mempertimbangkan kelancaran operasional Perusahaan, penundaan pelaksanaan cuti tahunan oleh Pihak Pertama paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal jatuh tempo.


saya jelaskan sedikit, PIHAK PERTAMA adalah yang mewakili dari Perusahaan, sedangkan PIHAK KEDUA adalah dari karyawan sendiri, Jabatan adalah posisi yang ditempatkan oleh Perusahaan, upah sekurang-kurang Upah Minimum Provinsi yang berlaku, BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan perlindungan untuk pekerja, dan libur serta cuti adalah hak pekerja bila sudah sampai jangka waktu tertentu.

tulisan ini saya bagi menjadi empat halaman, karena sangat panjang isinya, sehingga jika dijadikan satu artikel maka kemungkinan kita akan bosan membacanya. silahkan baca kelanjutan surat perjanjian ini di artikel saya yang berikutnya. 



No comments:

Post a Comment