Selamat berjumpa dengan artikel saya yang membahas tentang
pengertian perjanjian kerja antara karyawan dan Perusahaan. Silahkan dibaca dan dipelajari,
khususnya bagi teman-teman baru pertama kali bekerja di Perusahaan swasta. Ini hanyalah
konsep dari satu ikatan antara karyawan dengan perusahaan, selanjutnya mungkin ada
perbedaan sedikit antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lainnya. seluruh perjanjian ini berpedoman pada ketentuan Undang- Undang
Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003.
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
antara
..............................................
dengan
..................................
Nomor : ........................................................
Pada
hari ini, ............................, yang bertanda tangan dibawah ini
masing-masing :
1. ................................. Masing–masing selaku HRD Manager, .................................., berkedudukan di ............................................................, dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama perseroan tersebut, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.------------------------------------------------------------
2.
............................................ ......................, Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Nomor : .........................................................,beralamat di ................................................................................, dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama dirinya sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.--------------------
Para Pihak terlebih dahulu dengan
ini menyatakan saling mengikatkan diri satu sama lain dimana Pihak Pertama
mempekerjakan Pihak Kedua sebagai Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWTT) pada
perusahaan milik Pihak Pertama dengan berpedoman pada ketentuan Undang- Undang
R.I. No. 13 Tahun 2003, dan oleh karena itu dengan ini Pihak Kedua tidak dapat
mengikat diri dalam bentuk perjanjian dengan pihak manapun juga untuk jenis
pekerjaan / jabatan dan waktu yang sama dengan perjanjian ini, selanjutnya Para
Pihak sepakat menetapkan isi Surat Perjanjian ini dengan pasal-pasal berikut
ini:---------
PASAL 1
JABATAN /
JENIS PEKERJAAN
1.
Pihak
Pertama menerima Pihak Kedua sebagai Pekerja
Kontrak Waktu Tertentu (PKWTT) pada
perusahaan milik Pihak Pertama untuk jenis pekerjaan sebagai .............
dengan jabatan
sebagai .........................,
di ...........................................,
berkedudukan di ...................................., dengan Job Description / Standard
Operating Prosedure (SOP) dibuat oleh Pihak Pertama dan wajib dilaksanakan oleh
Pihak Kedua, dibuat dan ditandatangani secara tersendiri yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.----------------------------------------------------------------------------------------------------
2.
Atas
kehendak sepihak dari Pihak Pertama, dengan ini Pihak Kedua menyatakan bersedia
untuk dipindahkan pada bagian / unit kerja lainnya dan dimanapun dilingkungan
perusahaan / unit usaha lainnya yang masih dalam / termasuk dalam kekuasaan
Pihak Pertama.-------------------------------------
PASAL 2
PENGUPAHAN DAN CARA
PEMBAYARANNYA
1.
Pihak
Pertama memberikan upah kepada Pihak Kedua berupa :
Gaji bulanan sebesar Rp. .......................,- ( ..................................... ).
2. Cara
pembayaran pengupahan sebagaimana dimaksud didalam ayat ( 1 ) di atas
dilaksanakan setiap awal bulan atau selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap
bulanya.
PASAL 3
BPJS KETENAGAKERJAAN
Sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Jo Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, Pihak
Pertama memberikan jaminan sosial tenaga kerja kepada Pihak Kedua dengan
mengikutsertakan Pihak Kedua pada Program BPJS KETENAGAKERJAAN
untuk program-progam jaminan yang meliputi :
a.
Jaminan
Kecelakaan Kerja.
b.
Jaminan
Kematian.
c.
Jaminan
Hari Tua.
Proses
kepesertaan program BPJS KETENAGAKERJAAN sebagaimana dimaksud didalam Pasal 3 Surat
Perjanjian ini diperlukan waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal Surat Perjanjian ini ditanda-tangani, oleh karena itu dalam tenggang
waktu hingga terbitnya kartu kepesertaan program BPJS KETENAGAKERJAAN, apabila terjadi
suatu musibah kecelakaan atau kematian, menjadi beban dan resiko Pihak Pertama
dengan standard BPJS KETENAGAKERJAAN.
PASAL 4
LIBUR MINGGUAN DAN CUTI
TAHUNAN
1.
Pihak
Kedua berhak mendapat libur mingguan selama satu hari, pada hari minggu dan atau
hari libur resmi.
2.
Cuti
tahunan diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua selama 12 ( dua belas )
hari kerja, apabila pihak kedua telah bekerja selama 12 ( dua belas ) bulan
secara terus menerus.
3.
Cuti
tahunan harus dimohonkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setelah tanggal
jatuh tempo, dan diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja
sebelum pelaksanaan cuti dengan persetujuan dari atasan Pihak Kedua, dan Pihak
Pertama berhak untuk menunda / mengatur jadual/waktu pelaksanaan cuti tahunan
tersebut dengan mempertimbangkan kelancaran operasional Perusahaan, penundaan
pelaksanaan cuti tahunan oleh Pihak Pertama paling lama 6 (enam) bulan setelah
tanggal jatuh tempo.
saya jelaskan sedikit, PIHAK PERTAMA adalah yang mewakili dari Perusahaan, sedangkan PIHAK KEDUA adalah dari karyawan sendiri, Jabatan adalah posisi yang ditempatkan oleh Perusahaan, upah sekurang-kurang Upah Minimum Provinsi yang berlaku, BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan perlindungan untuk pekerja, dan libur serta cuti adalah hak pekerja bila sudah sampai jangka waktu tertentu.
tulisan ini saya bagi menjadi empat halaman, karena sangat panjang isinya, sehingga jika dijadikan satu artikel maka kemungkinan kita akan bosan membacanya. silahkan baca kelanjutan surat perjanjian ini di artikel saya yang berikutnya.
No comments:
Post a Comment